DPRD Kabupaten Temanggung Setujui Dua Raperda Inisiatif terkait Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Oleh: admin | Berita | 12 Desember 2023 14:08:56DPRD Kabupaten Temanggung setujui 2 Raperda terkait Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah pada Rapat Paripurna ke VII Masa Persidangan 1 yang di gelar Jum'at (3/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto, SP di buka dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Raperda Bangunan Gedung dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. Atas hasil pembahasan Pansus tersebut, Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya.
Raperda terkait Bangunan Gedung memuat petunjuk dan ketentuan terkait proses perizinan pembangunan, standar keamanan bangunan, serta tanggung jawab pemilik bangunan dalam pemeliharaan dan perawatan. Sementara Raperda terkait Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa ini diatur tata kelola, pemeliharaan, dan penyewaan rumah susun sederhana dengan tujuan memberikan solusi perumahan yang terjangkau nyaman dan layak huni bagi masyarakat dengan ekonomi rendah. DPRD Kabupaten Temanggung berharap Raperda ini dapat memberikan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dan memberi manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan.