Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Sampaikan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Oleh: admin | Berita | 25 Desember 2023 14:08:14Komisi C dan D DPRD Kabupaten Temanggung sampaikan perda Inisiatif pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II yang digelar Kamis (21/12/2023) di ruang sidang DPRD Kabupaten Temanggung.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Muh Amin,S.Ag dan dihadiri Pj Bupati Temanggung, Jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Para Kabag beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan para Camat se- Kabupaten Temanggung, dll.
“Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung melalui Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 14/Bamus/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, hari ini akan kita ikuti penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, dan Rancangan Peraturan Daerah dari Pj. Bupati Temanggung”
Mahzum,S.Hi selaku juru bicara Komisi C menyampaikan pengantar Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di depan rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa sektor pertanian menjadi sangat penting dan strategis karena Kabupaten Temanggung merupakan daerah agraris yang sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor pertanian ini, dan menjadi penyumbang terbesar PDRB dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Temanggung.
Meskipun demikian ia memaparkan bahwa data statistik menunjukkan bahwa prosentase penduduk miskin justru kebanyakan penduduk yang menggeluti sektor pertanian. Para petani masih jauh dari kesejahteraan apalagi yang masuk dalam kategori petani penggarap, buruh tani maupun petani dengan lahan yang terbatas.
“Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus melakukan upaya dalam rangka melindungi dan memberdayakan petani sehingga petani bisa lebih meningkat dari sisi pendapatan dan kesejahteraannya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan kepastian hukum terhadap usaha bidang pertanian dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani”
Sementara itu Dwi Sulistyowati juru bicara Komisi D menyampaikan pengantar terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. Ia menjelaskan bahwa Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, guna mencapai kesejahteraan. “Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas”
Selain dua Raperda diatas juga disampaikan Raperda tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan; Raperda Penyelenggaraan Perikanan; dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok oleh Pj Bupati Temanggung.