Alat Kelengkapan Terbentuk, DPRD Kabupaten Temanggung Segera Laksanakan Tugasnya
Oleh: admin | Berita | 23 Oktober 2024 12:34:54Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung umumkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 yang di gelar, Selasa (22/10/2024)
“pagi tadi telah dibacakan surat usulan dari Fraksi-fraksi DPRD yang berisi calon anggota Fraksi-fraksi yang akan duduk pada Alat Kelengkapan Dewan dan selanjutnya telah dilaksanakan proses pemilihan untuk menentukan pimpinan pada Alat Kelengkapan DPRD kecuali Pimpinan Badan Angggran dan Badan Musyawarah yang secara ek officio dijabat oleh Pimpinan DPRD” ujar Yunianto Ketua Rapat.
Proses pemilihan AKD sendiri telah dilaksankan secara musyawarah mufakat yang meliputi Pimpinan Komisi, Pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan. Dari musyawarah tersebut dapat disimpulkan struktur masing-masing AKD adalah Komisi A beranggotakan Sembilan orang diketuai Drs. Andoyo, Komisi B beranggotakan Sembilan orang diketuai Mahzum,S.Hi, Komisi C beranggotakan sebelas orang diketuai Slamet,SE, Komisi D beranggotakan sebelas orang diketua Dr. Riyadi Kaunaen.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Beranggotakan sebelas orang diketuai oleh Hj. Umi Tsuwaibah,S.Ag.,M.Si dan Badan Kehormatan beranggotakan lima orang diketuai Agung Priyo Widodo, sedangkan Badan Aggaran dan Badan Musyawarah masing-masing beranggotakan dua puluh orang diketuai oleh pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (3) dan Pasal 84 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
Yunianto berharap dengan telah di bentuknya AKD, DPRD dapat bekerja dengan baik dan maksimal
“komposisi AKD peridode ini, kita berharap dapat melaksanakan yang terbaik, bekerja secara maksimal, menjadi mitra pemerintah, mampu menyerap aspirasi masyarakat, lebih awal capaian kinerja akan kita peroleh”