Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung datangi kantor DPRD untuk sampaikan aspirasi
Oleh: admin | Berita | 17 Mei 2023 11:51:45Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung datangi kantor DPRD untuk sampaikan aspirasi. Mereka menuntut pencabutan atas Pasal 154 ayat 3 RUU kesehatan yang menggolongkan Tembakau sebagai bagian dari produk yang bersifat adiktif dan sejajar dengan Narkotika, Psikotropika, minuman alkohol dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (11/5/2023).
Siyamin ketua APTI Temanggung mengungkapkan jika peraturan ini berlaku maka akan menjadi masalah karena Temanggung merupakan salah satu sentra daerah penghasil tembakau. Menurutnya ini akan beribas pada hilangnya mata pencaharian petani karena tembakau di anggap sebagai sesuatu yang illegal sama halnya seperti narkoba.
Pimpinan DPRD sepakat dengan apa yang disampikan oleh APTI. Perlu dilakukan kajian ulang oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam hal ini Komisi IX terkait hal tersebut. Ketua DPRD Yunianto mengungkapkan diperlukan pejelasan secara komprehensif baik secara filosofis, empiris, maupun yuridis terkait dengan ketentuan zat adiktif dikarenakan dua produk tersebut memiliki aspek sosio kultural yang berbeda. Akhirnya DPRD Temanggung akan mengirimkan surat yang berisi aspirasi petani tembakau kepada DPRI RI agar aspirasi petani tembakau Temanggung dapat dikabulkan.