Detail Produk Hukum
Tipe Produk Hukum | Tingkat Daerah |
Jenis Regulasi | Keputusan Pimpinan DPRD |
Singkatan Jenis | Keputusan Pimpinan DPRD |
Entitas | DPRD Kabupaten Temanggung |
Nomor | 55 |
Tahun | 2006 |
Judul | Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : DPRD.55/PIMP/VI/2006 tentang Persetujuan Atas Keputusan Komisi "C" DPRD Kabupaten Temanggung Untuk Melakukan Kunjungan Kerja / Studi Banding Ke Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Kota Malang |
Status | Berlaku/Baru |
Keterangan Status | - |
Ditetapkan Tanggal | 2006-06-06 |
Diundangkan Tanggal | 2006-06-06 |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Sumber | - |
Pemrakarsa | DPRD Kabupaten Temanggung |
Penandatangan | Ketua DPRD |
Hasil Uji Materi | - |
ISBN | - |
Lokasi | Kabupaten Temanggung |
Peraturan Terkait |
Dilihat: 180 | Didownload: 192
Preview Produk Hukum
Abstrak
Dokumen Belum Diupload
Riwayat Pembuatan Produk Hukum
Dokumen Belum Diupload
Pencarian Terpopuler
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung 810x diunduh
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ka 464x diunduh
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 444x diunduh
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung 393x diunduh
- Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyampaian Persetujuan Substansi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teman 369x diunduh
Produk Hukum Acak
Keputusan Panitia Khusus DPRD Kab. Temanggung Nomor : DPRD.05/PANSUS/V/2009 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Teman
LihatKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggar
LihatKeputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : DPRD.03/2-I/I/2007 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rancangan Peraturabn Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Keuangan Desa Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah
LihatKeputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penganggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
LihatPeraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
LihatKeputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor : 3/Banggar/VIII/Tahun 2023 tentang Persetujuan Rancangan PPAS APBD Kab. Temanggung Tahun Anggaran 2023
LihatKeputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 08/Bamus/ IX/ Tahun 2022 Tentang Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Temanggung Bulan Oktober 2022
LihatKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten temanggung Nomor 3 tahun 2020 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha
LihatKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 08/7-I/IV/2012 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabu
LihatKeputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggara
Lihat