Senin, 06 Mei 2024   ::
Telp. (0293) 493481

Badan Musyawarah

Badan Musyawarah

Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah :

a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;

b. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;

c. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

d. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan meneganai pelaksanaan tugas masing-masing;

e. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

f. Memeberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

g. Merekomendasikan pembentukan Pansus dan;

h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.