Badan Musyawarah
Badan Musyawarah
Tugas dan Wewenang Badan Musyawarah :
a. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan meneganai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. Memeberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. Merekomendasikan pembentukan Pansus dan;
h. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.