Kamis, 21 November 2024   ::
Telp. (0293) 493481

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan

Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan :

a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;

b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;

c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan

d. melaporkan keputusan Badan Kehormatan   atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.