Badan Anggaran
Badan Anggaran
Tugas dan Wewenang Badan Anggaran :
<!-- [if !supportLists]-->a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
b. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS;
c. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD;
d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama TAPD;
e. melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati; dan
f. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.