Senin, 06 Mei 2024   ::
Telp. (0293) 493481

Badan Anggaran

Badan Anggaran

Tugas dan Wewenang Badan Anggaran :

<!-- [if !supportLists]-->a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati  dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;

b. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS;

c. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD;

d. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi  Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama TAPD;

e. melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disampaikan oleh Bupati; dan

f. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.