Senin, 06 Mei 2024   ::
Telp. (0293) 493481

Bapemperda

Bapemperda

Tugas dan Wewenang Bapemperda :

a. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;

b. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;

c. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, Komisi, atau gabungan Komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;

e. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;

f. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Propemperda;

g. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;

h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;